9 Juni 2022 10:36
Tata cara permohonan / perubahan akun PPK, PP, POKJA :
1. surat permohonan dari instansi;
2. isikan Formulir Permohonan Pembuatan Akun PPK / Pejabat Pengadaan / POKJA;
3. dilampirkan SK Penunjukan PPK / Pejabat Pengadaan / POKJA;
4. dokumen tersebut dalam format softcopy dikirim ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul melalui e-surat Bantul.