Syarat Kualifikasi |
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/LegalitasIzin Usaha |
---|
Jenis Izin | Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi | IUJK | - | SBU | Klasifikasi Bangunan Sipil, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya kecuali Jalan Layang, Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara, Golongan Usaha Menengah dan Kualifikasi Bangunan Sipil, Sub Klasifikasi Sub. Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subway, Golongan Usaha Menengah |
| Memiliki NPWP
| Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2019
| Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
| Tidak masuk dalam Daftar Hitam
| Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
| Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan, apabila ada perubahan
|
Persyaratan Kualifikasi TeknisMemiliki Pengalaman Pekerjaan Memiliki pengalaman paling kurang 1 pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tahun
|
Persyaratan Kualifikasi Kemampuan KeuanganLaporan Keuangan Laporan keuangan tahun 2019 atau 2020 disampaikan melalui fasilitas pengunggahan kualifikasi lain pada SPSE dengan ketentuan untuk Usaha Menengah, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Bagi Perusahaan ber-KSO seluruh anggota KSO wajib menyampaikan laporan keuangan dan daftar pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
| SKN/SKP Memiliki Sisa Kemampuan Nyata SKN dengan nilai paling kurang sama dengan sepuluh perseratus dari nilai total HPS. Bagi anggota KSO yang merupakan perusahaan kualifikasi Kecil Memenuhi Sisa Kemampuan Paket SKP dengan perhitungan SKP 5 P, dimana P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan
| Memiliki Kemampuan Dasar KD dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir, untuk kualifikasi Usaha Menengah pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasilayanan SBU yang disyaratkan yaitu a. Kualifikasi Bangunan Sipil, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya kecuali Jalan Layang, Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara atau b. Kualifikasi Bangunan Sipil, Sub Klasifikasi Sub. Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subway.
|
|